Crossing Saham & Pasar Negosiasi
Crossing saham adalah transaksi jual beli efek dalam jumlah raksasa yang dieksekusi melalui pasar negosiasi BEI.
Pernahkah kamu melihat laporan data perdagangan di mana ada transaksi satu saham bernilai triliunan rupiah dalam satu detik, namun grafik harga di pasar reguler sama sekali tidak bergerak? Fenomena tersebut adalah Crossing Saham yang dilakukan melalui Pasar Negosiasi (Negotiated Market).
Crossing saham adalah eksekusi pengalihan kepemilikan lot raksasa antar investor yang telah disepakati sebelumnya melalui perantara sekuritas.
Mengapa Crossing Dilakukan di Pasar Negosiasi
Pasar Reguler di BEI menggunakan mekanisme lelang berkelanjutan (continuous auction) dengan batasan fraksi harga dan auto rejection.
Jika kepemilikan saham dalam jumlah raksasa (misalnya 10% total saham beredar perusahaan) ditransaksikan langsung di Pasar Reguler:
- Antrean offer di pasar reguler akan tersapu habis atau jebol runtuh ke bawah.
- Menciptakan lonjakan volatilitas harga yang sangat ekstrem dan merugikan kedua belah pihak.
Oleh karena itu, bursa menyediakan Pasar Negosiasi di mana pembeli dan penjual dapat menyepakati nominal harga dan volume secara khusus tanpa mengganggu antrean di Pasar Reguler.
Ciri-Ciri Transaksi Crossing
Beberapa karakteristik utama transaksi crossing:
- Dilakukan via Pasar Negosiasi (NG): data transaksi tercatat dalam papan pasar negosiasi, bukan pasar reguler (RG).
- Harga Kesepakatan Khusus: harga crossing bisa dilakukan di atas atau di bawah harga pasar reguler saat itu, sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
- Tujuan Khusus: umumnya dilakukan untuk aksi akuisisi perusahaan, reposisi portofolio holding, divestasi investor pendiri, atau pemindahan antar dana internal Manajer Investasi.
Dampak Crossing terhadap Pasar Reguler
Transaksi crossing di pasar negosiasi tidak otomatis mempengaruhi harga di pasar reguler pada hari yang sama. Namun, kepemilikan baru hasil akuisisi atau divestasi tersebut dapat memengaruhi arah kebijakan dan sentimen jangka panjang emiten.
Sebuah perusahaan induk asing mengakuisisi 51% saham emiten perbankan lokal. Transaksi pengalihan sebanyak 5 miliar lembar saham dieksekusi melalui transaksi Crossing di Pasar Negosiasi via sekuritas ZP pada harga Rp 1.200 per lembar, dengan total nilai transaksi mencapai Rp 6 triliun. Selama transaksi crossing tersebut berlangsung di pasar negosiasi, harga saham di pasar reguler tetap berada stabil di kisaran Rp 1.150.
Ringkasan
- Crossing saham adalah transaksi pengalihan kepemilikan lot raksasa yang disepakati langsung antar investor.
- Dieksekusi melalui Pasar Negosiasi (Negotiated Market) agar tidak merusak keteraturan harga di Pasar Reguler.
- Harga eksekusi ditentukan berdasarkan kesepakatan khusus kedua belah pihak.
- Umumnya berkaitan dengan aksi akuisisi, restrukturisasi kepemilikan holding, atau porsi investasi strategis.
Uji Pemahaman Singkat
1.Apakah alasan utama transaksi pengalihan saham dalam jumlah raksasa (Crossing) dieksekusi melalui Pasar Negosiasi ketimbang Pasar Reguler?
2.Manakah pernyataan yang tepat mengenai dampak transaksi Crossing di Pasar Negosiasi terhadap grafik harga Pasar Reguler?