Tawaran Wajib Beli (Tender Offer)
Ketika raksasa mengambil alih perusahaan, mereka diwajibkan membeli sisa saham milik Anda di harga wajar. Inilah mekanisme perlindungannya.
Dunia bisnis adalah dunia memangsa dan dimangsa. Ketika sebuah konglomerasi raksasa ingin menguasai perusahaan pesaingnya, mereka tidak akan membeli sahamnya secara eceran di bursa. Mereka akan langsung mendatangi pemilik utama (pengendali) perusahaan tersebut dan membeli seluruh kepemilikannya secara borongan.
Aksi pindah tangan kepemilikan mayoritas ini disebut Akuisisi atau Pengambilalihan (Takeover).
Nah, di sinilah hukum pasar modal masuk untuk melindungi Anda sebagai pemegang saham ritel (minoritas). Jika perusahaan raksasa itu berhasil mencaplok lebih dari 50% saham atau menjadi Pengendali Baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan mereka melakukan Tender Offer (Penawaran Tender Wajib) kepada sisa pemegang saham publik.
Mengapa Tender Offer Diwajibkan?
Bayangkan Anda membeli saham perusahaan taksi konvensional karena Anda percaya pada pendirinya. Tiba-tiba, pendirinya menjual mayoritas sahamnya secara diam-diam kepada perusahaan taksi online asing yang terkenal sering mem-PHK karyawan.
Anda pasti merasa ditipu karena visi perusahaannya berubah total. Karena itulah aturan Tender Offer ada. Aturan ini mewajibkan Pengendali Baru untuk menawarkan opsi "pintu keluar darurat" kepada Anda. Mereka diwajibkan menyurati Anda dan bertanya: "Kami adalah bos baru di sini. Jika kalian (ritel) tidak setuju dengan kepemimpinan kami, juallah saham kalian kepada kami, kami akan membelinya dengan harga wajar."
Catatan
Harga Tender Offer bukan harga asal tebak. Hukum mewajibkan Pengendali Baru membeli saham ritel dengan menggunakan patokan harga tertinggi antara harga akuisisi mereka, atau rata-rata harga tertinggi saham tersebut di bursa selama 90 hari terakhir. Jika Anda merasa harga tender tersebut menguntungkan, Anda tinggal mengisi formulir di sekuritas untuk menyerahkan saham Anda kepada mereka.
Mengail Untung dari Rumor Akuisisi
Berita rencana akuisisi (dan potensi Tender Offer) adalah salah satu bahan bakar terkuat untuk meledakkan harga saham dalam waktu singkat.
Trader yang jeli biasanya akan memburu saham-saham yang sedang digosipkan akan dibeli oleh investor asing. Mengapa? Karena investor asing biasanya rela membayar harga premium (jauh di atas harga pasar saat ini) untuk mengambil alih perusahaan lokal.
Jika harga pasar saat ini Rp 1.000, lalu bocor rumor bahwa pihak asing akan mencaploknya di harga Rp 1.500, maka seluruh trader di bursa akan langsung memborong saham tersebut hingga harganya meroket menuju Rp 1.500 (menyesuaikan dengan ekspektasi harga Tender Offer kelak).
Ringkasan
- Tender Offer (Wajib) adalah penawaran pembelian sisa saham publik oleh pihak yang baru saja menjadi Pengendali Baru di suatu emiten.
- Bertujuan melindungi ritel dengan memberikan "pintu keluar" di harga yang wajar jika mereka tidak setuju dengan bos yang baru.
- Menjadi katalis (driver) pergerakan harga saham yang sangat liar dan menguntungkan jika Anda masuk sebelum berita resmi diumumkan.
- Anda bebas menolak Tender Offer jika Anda percaya bos baru ini akan membawa perusahaan menjadi jauh lebih sukses di masa depan.
Uji Pemahaman Singkat
1.Apa perlindungan filosofis utama yang mendasari OJK mewajibkan Pengendali Baru untuk menggelar Mandatory Tender Offer kepada pemegang saham ritel?