Apa itu Deposito Berjangka?
Deposito berjangka adalah produk simpanan bank dengan jaminan tingkat suku bunga tetap dan jangka waktu penarikan yang telah disepakati.
Deposito berjangka adalah simpanan pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu sesuai dengan jangka waktu (tenor) yang telah disepakati oleh nasabah dan pihak bank.
Karakteristik Deposito Berjangka
- Jangka Waktu (Tenor): Pilihan periode simpanan yang umum ditawarkan adalah 1, 3, 6, atau 12 bulan.
- Suku Bunga Tetap: Tingkat bunga disepakati di awal dan tidak berubah selama tenor berjalan, memberikan kepastian hasil nominal.
- Penalti Pencairan: Pencairan dana sebelum tanggal jatuh tempo dikenakan denda penalti atau penghapusan hak bunga berjalan.
Peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Simpanan deposito di bank umum dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan ketentuan:
- Maksimal nilai simpanan yang dijamin: Rp 2 Miliar per nasabah per bank.
- Suku bunga deposito tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS yang berlaku.
Ketentuan Pajak Bunga Deposito
Sesuai peraturan perpajakan Indonesia, pendapatan bunga deposito dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 20% untuk total simpanan di atas Rp 7.500.000.
Bunga Bersih Diterima = Bunga Kotor x (1 - 0.20)
Nasabah menempatkan dana sebesar Rp 100.000.000 pada deposito tenor 12 bulan dengan suku bunga 5.0% per tahun:
- Bunga Kotor 1 Tahun: 5.0% x Rp 100.000.000 = Rp 5.000.000.
- Potongan PPh Final (20%): 20% x Rp 5.000.000 = Rp 1.000.000.
- Bunga Bersih Diterima: Rp 5.000.000 - Rp 1.000.000 = Rp 4.000.000.
- Tingkat Return Bersih (Net): 4.0% per tahun.
Peran Deposito dalam Portofolio
Deposito berfungsi sebagai instrumen penjaga likuiditas darurat dan alokasi modal bagi investor dengan profil risiko sangat konservatif. Namun, karena tingkat bunga bersih mendekati atau sama dengan laju inflasi, deposito kurang optimal jika dijadikan satu-satunya instrumen penumbuh kekayaan jangka panjang.
Ringkasan
- Deposito berjangka menawarkan return bunga tetap dengan risiko modal sangat rendah.
- Simpanan dijamin oleh LPS hingga batas Rp 2 Miliar per nasabah per bank.
- Hasil bunga deposito dikenakan PPh Final sebesar 20%.
- Penarikan sebelum jatuh tempo berisiko dikenakan sanksi penalti pencairan.
Uji Pemahaman Singkat
1.Berapa batas maksimal saldo simpanan per nasabah per bank yang dijamin penuh oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)?
2.Berapa besarnya tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final atas pendapatan bunga deposito untuk nominal simpanan di atas Rp 7.500.000?