Pasar Negosiasi di BEI
Pasar Negosiasi adalah pasar perdagangan saham di BEI yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan tawar-menawar langsung antar Anggota Bursa.
Pasar Negosiasi adalah salah satu segmen perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) di mana transaksi dilakukan tidak melalui pencocokan otomatis (Continuous Auction) di papan reguler, melainkan berdasarkan kesepakatan tawar-menawar langsung secara individual antara pembeli dan penjual melalui perusahaan sekuritas.
Fleksibilitas Pasar Negosiasi
Pasar Negosiasi memberikan keleluasaan khusus yang tidak tersedia di Pasar Reguler:
- Harga Bebas Kesepakatan: Perdagangan tidak dibatasi oleh ketentuan Fraksi Harga atau batasan Auto Rejection (ARA / ARB) Pasar Reguler.
- Tanpa Batasan Kelipatan Lot: Transaksi dapat dilakukan dalam jumlah lembaran ganjil (odd-lot di bawah 100 lembar) maupun dalam paket blok saham berukuran sangat besar (jutaan lot).
- Penyelesaian Transaksi Fleksibel: Siklus settlement ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (mulai dari $T+0$ hingga paling lambat $T+5$).
Pelaporan ke Sistem Bursa (JATS)
Meskipun harga dan volume disepakati secara privat antar-pihak, transaksi Pasar Negosiasi tetap wajib dikonfirmasi dan dilaporkan ke sistem JATS BEI agar tercatat secara sah di KSEI dan KPEI.
Fungsi Utama Pasar Negosiasi
Pasar Negosiasi umumnya digunakan untuk kebutuhan khusus:
- Akuisisi Saham Strategis: Pembelian porsi saham pengendali oleh investor institusi dari pendiri perusahaan.
- Transaksi Crossed Order (Tukar Saham): Pindahan portofolio antar rekening atau hibah kepemilikan saham dalam jumlah besar.
- Perdagangan Saham Odd-Lot: Penjualan lembaran sisa saham di bawah 100 lembar (misal hasil dari Stock Split atau Right Issue).
Suatu emiten di BEI diperdagangkan pada harga Rp 5.000 di Pasar Reguler.
Investor strategis asing sepakat mengakuisisi 20% saham emiten tersebut dari pemegang saham pendiri pada harga Rp 6.500 per lembar sebanyak 5.000.000 lot.
Karena jumlahnya sangat besar dan harganya di atas kisaran bursa harian, transaksi dilaksanakan di Pasar Negosiasi agar tidak merusak antrian harga di Pasar Reguler.
Ringkasan
- Pasar Negosiasi beroperasi berdasarkan kesepakatan langsung antara pihak pembeli dan penjual.
- Bebas dari aturan Auto Rejection dan ketentuan kelipatan 1 lot Pasar Reguler.
- Digunakan untuk pengalihan saham blok besar, akuisisi emiten, dan konsolidasi portofolio.
- Hasil transaksi tetap dilaporkan dan diselesaikan secara resmi melalui KPEI dan KSEI.
Uji Pemahaman Singkat
1.Apakah transaksi di Pasar Negosiasi terikat oleh aturan pembatasan harga Auto Rejection (ARA/ARB) Pasar Reguler?
2.Manakah kebutuhan transaksi yang cocok dilaksanakan melalui Pasar Negosiasi?