Kertas
3m

Mekanisme Settlement Transaksi T+2

Mekanisme penyelesaian transaksi saham dua hari kerja (T+2) dan proses serah-efek/serah-uang DvP di pasar modal Indonesia.

Settlement (penyelesaian transaksi) adalah proses penyerahan resmi hak atas efek (saham) dari penjual kepada pembeli, serta penyerahan dana pembayaran tunai dari pembeli kepada penjual.

Di Bursa Efek Indonesia (BEI), penyelesaian transaksi di Pasar Reguler menerapkan standar internasional Siklus Settlement $T+2$ (dua hari kerja bursa setelah transaksi).

Kronologi Alur Kerja Settlement T+2

Berikut adalah alur tahapan penyelesaian transaksi sejak eksekusi hingga hak berpindah penuh:

1. Hari T (Trading Day)

Transaksi jual-beli saham terjadi dan terperjumpa (matched) di sistem JATS BEI. Pembeli melihat saldo saham di aplikasi sekuritas sebagai portfolio pending, dan penjual melihat saldo kas penjualan sebagai cash pending.

2. Hari T+1 (Proses Kliring & Netting)

KPEI melakukan penghitungan net penyerahan saham dan kas (Netting System) untuk setiap Anggota Bursa. KSEI menyiapkan validasi saldo Sub Rekening Efek (SRE).

3. Hari T+2 (Settlement Final / DvP)

Pukul 12:00 WIB di hari $T+2$, KPEI dan KSEI mengeksekusi penyerahan efek dan pemindahan kas secara bersamaan melalui prinsip Delivery versus Payment (DvP):

  • Serah-Efek: Saham dipindahkan secara elektronik dari SRE Penjual ke SRE Pembeli.
  • Serah-Uang: Kas dipindahkan dari Rekening Dana Nasabah (RDN) Pembeli ke RDN Penjual.

Prinsip Delivery versus Payment (DvP)

Prinsip DvP menjamin bahwa penyerahan hak atas saham HANYA terjadi apabila pembayaran uang kas telah dinyatakan lunas, sehingga menghilangkan risiko kegagalan penyerahan sepihak.

Simulasi Pencairan Dana Penjualan Saham Investor RitelKetentuan Transaksi Sekuritas

Seorang investor menjual saham senilai Rp 10.000.000 pada hari Senin (Hari T):

  • Selasa (Hari T+1): Proses kliring internal bursa. Dana hasil penjualan belum dapat ditarik (withdraw) ke rekening bank pribadi.
  • Rabu (Hari T+2): Proses settlement selesai pukul 12:00 WIB. Dana hasil penjualan resmi efektif dan dapat ditarik (withdraw) ke rekening bank nasabah.

Catatan: Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Bursa tidak dihitung dalam perhitungan hari kerja T+2.

Ringkasan

  • Siklus settlement $T+2$ berarti penyerahan saham dan kas dilakukan 2 hari kerja bursa setelah transaksi.
  • Menerapkan prinsip Delivery versus Payment (DvP) untuk mencegah penyerahan sepihak tanpa pembayaran.
  • Penjualan saham pada hari Jumat baru mengalami settlement efektif pada hari Selasa minggu berikutnya.

Uji Pemahaman Singkat

1.Jika seorang investor menjual saham di Pasar Reguler pada hari Selasa, pada hari manakah dana hasil penjualan tersebut dapat ditarik (withdraw) ke rekening bank pribadi?

2.Apa tujuan penerapan prinsip Delivery versus Payment (DvP) dalam penyelesaian transaksi bursa?