Kertas
3m

Notasi Khusus dan Papan Pemantauan Khusus BEI

Daftar simbol notasi khusus abjad dan mekanisme perdagangan Papan Pemantauan Khusus (FCA) di BEI.

Notasi Khusus adalah simbol huruf kapital (abjad) yang disematkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di belakang kode ticker emiten untuk memberikan transparansi mengenai kondisi khusus, kendala hukum, atau masalah kesehatan keuangan pada emiten tersebut.

Daftar Simbol Notasi Khusus BEI

Simbol notasi khusus membantu investor dengan cepat mengenali potensi risiko emiten:

SimbolArti / Kondisi Spesifik Emiten
BAdanya Permohonan Pernyataan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
MAdanya Permohonan Restrukturisasi Utang
ELaporan Keuangan Terakhir Menunjukkan Ekuitas Negatif
AAdanya Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) dari Akuntan Publik
DAdanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
LBelum Menyampaikan Laporan Keuangan Berkala
SLaporan Keuangan Terakhir Menunjukkan Tidak Ada Pendapatan Usaha (Zero Revenue)
XSaham Dimasukkan dalam Kriteria Papan Pemantauan Khusus

Sifat Penulisan Notasi Khusus

Satu saham emiten dapat memiliki lebih dari satu simbol notasi khusus secara bersamaan jika memenuhi beberapa kriteria (contoh: B.E.L berarti terkena PKPU, ekuitas negatif, dan terlambat laporan keuangan).

Papan Pemantauan Khusus (Full Periodic Call Auction / FCA)

Mulai tahun 2024, BEI menerapkan mekanisme perdagangan khusus bagi emiten yang memenuhi kriteria Notasi Khusus X melalui Papan Pemantauan Khusus:

  1. Mekanisme Full Periodic Call Auction (FCA): Transaksi dilakukan melalui lelang berkala dalam beberapa sesi lelang harian, tidak menggunakan perjumpaan terus-menerus (Continuous Auction) reguler.
  2. Batas Harga Minimum Rp 1: Saham di Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan di bawah harga Rp 50 hingga batas minimum Rp 1 per lembar.
  3. Auto Rejection Khusus: Menerapkan batasan persentase Auto Rejection sebesar 10% per hari.
Tujuan Pembentukan Papan Pemantauan KhususPeraturan BEI No. I-X

Tujuan BEI membentuk Papan Pemantauan Khusus adalah:

  • Memberikan perlindungan bagi investor publik agar tidak terjebak pada saham-saham emiten bernilai ekuitas negatif atau berlikuiditas sangat sepi.
  • Memberikan sarana pembentukan harga yang adil (price discovery) bagi saham-saham terhambat yang sebelumnya membeku di batas harga Rp 50.

Ringkasan

  • Notasi khusus adalah huruf penanda kondisi risiko spesifik emiten di BEI.
  • Notasi E menunjukkan ekuitas negatif, B menunjukkan PKPU/Pailit, dan L menunjukkan keterlambatan laporan keuangan.
  • Notasi X menandakan saham masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus (FCA).
  • Papan Pemantauan Khusus menggunakan mekanisme lelang berkala dan mengizinkan perdagangan hingga batas Rp 1.

Uji Pemahaman Singkat

1.Apakah arti dari simbol Notasi Khusus 'E' yang disematkan BEI di belakang kode ticker saham emiten?

2.Mekanisme perdagangan apakah yang digunakan di Papan Pemantauan Khusus (FCA) BEI?