Taktik Pulling Order dan Regulasi Bursa
Pengertian taktik pulling order, tujuan manipulasi ilusi dukungan semu, dan pandangan regulasi OJK di pasar modal.
Pulling Order (Penarikan Order) adalah taktik perdagangan manipulative di mana oknum pelaku pasar sengaja memasang antrian volume lot dalam jumlah sangat besar di papan order book, lalu secara tiba-tiba membatalkan (cancel order) antrian raksasa tersebut tepat sebelum harga pasar mendekati atau memakan antrian tersebut.
Tujuan Praktik Pulling Order
Taktik ini digunakan untuk memanipulasi psikologi investor publik (ritel):
- Menciptakan Ilusi Dukungan Semu (Fake Support): Memasang puluhan ribu lot di kolom Bid untuk memberikan gambaran seolah-olah ada pembeli besar yang siap menahan harga saham dari penurunan.
- Memicu Reaksi Fomo Ritel: Investor ritel yang melihat tembok Bid tebal terdorong melakukan Haka pada harga Offer di atasnya.
- Penarikan Tiba-Tiba: Begitu investor ritel selesai membeli dari posisi barang oknum manipulator di harga Offer, antrian tembok Bid tebal di bawahnya langsung dicabut (cancel) seketika.
Aspek Hukum dan Regulasi OJK
Praktik Pulling Order yang bertujuan menciptakan gambaran semu mengenai kegiatan perdagangan atau harga saham di bursa merupakan tindak pidana manipulasi pasar sebagaimana diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal) dan UU PPSK.
- Langkah 1: Oknum manipulator memasang antrian Bid 50.000 lot di harga Rp 1.000 (Tembok Dukungan Semu).
- Langkah 2: Investor ritel tergiur dan membeli (Haka) saham milik oknum di harga Offer Rp 1.010 sebanyak 10.000 lot.
- Langkah 3: Saat harga mulai turun mendekati Rp 1.000, oknum melakukan Cancel Order membatalkan seluruh 50.000 lot di Bid Rp 1.000.
- Hasil: Harga saham terjun bebas melewati Rp 1.000 karena antrian pendukung asli di bawahnya sangat tipis.
Ringkasan
- Pulling adalah tindakan membatalkan antrian lot besar secara mendadak saat harga mendekat.
- Bertujuan menciptakan persepsi ilusi dukungan atau tekanan semu bagi publik.
- Merupakan bagian dari bentuk manipulasi pasar yang dilarang keras oleh UU Pasar Modal dan OJK.
Uji Pemahaman Singkat
1.Apakah ciri utama dari tindakan manipulasi taktik 'Pulling Order' di papan bursa?
2.Bagaimanakah status hukum praktik manipulasi order semu menurut Undang-Undang Pasar Modal Indonesia?