Kertas
3m

Spoofing Order: Konsep dan Hukum Regulasi

Pengertian spoofing order sebagai praktik manipulasi non-bona fide dan ketentuan sanksi pidana OJK/UU Pasar Modal.

Spoofing adalah tindakan manipulasi pasar saham di mana oknum memasang instruksi pemesanan non-bona fide (order yang dimasukkan tanpa ada niat asli untuk dieksekusi), semata-mata untuk mengelabuhi persepsi publik dan memanipulasi arah pergerakan harga saham di bursa.

Konsep Order Non-Bona Fide

Suatu order dikategorikan sebagai Non-Bona Fide apabila sejak awal dimasukkan, pihak pemasang order telah berniat untuk membatalkan (cancel) order tersebut sebelum terperjumpa (matched), setelah tujuan manipulasi harganya tercapai.

Memuat diagram...

Kerangka Hukum dan Sanksi Regulasi di Indonesia

Di pasar modal Indonesia, praktik Spoofing dikategorikan sebagai kejahatan tindak pidana pasar modal:

1. Pasal 91 UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

“Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.”

2. Pasal 92 UU No. 8 Tahun 1995

“Setiap Pihak dilarang melakukan transaksi Efek, baik langsung maupun tidak langsung, yang menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli atau menjual Efek.”

3. Sanksi Pidana dan Denda OJK

Pelanggaran atas pasal manipulasi pasar diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), serta pembekuan Izin Wakil Pengantara Pedagang Efek (WPPE) oleh OJK.

Perbedaan Perdagangan Sah dengan Spoofing

  • Perdagangan Sah: Pembatalan order (cancel order) terjadi karena perubahan analisis atau dinamika risiko pasar yang wajar.
  • Spoofing: Pembatalan order dilakukan secara sistematis dan berulang-ulang sebagai bagian dari skenario penipuan harga pasar.
Kasus Penindakan Regulasi Manipulasi PasarSiaran Pers Penegakan Hukum OJK

OJK secara berkala menjatuhkan sanksi administratif dan denda miliaran rupiah kepada oknum nasabah dan Perusahaan Sekuritas yang terbukti membiarkan fasilitas algoritmanya digunakan untuk praktik Spoofing dan Layering berulang di BEI.

Ringkasan

  • Spoofing adalah pemasangan order non-bona fide tanpa niat asli untuk dieksekusi.
  • Bertujuan menciptakan gambaran perdagangan semu untuk memicu reaksi salah investor publik.
  • Merupakan kejahatan tindak pidana pasar modal berdasarkan Pasal 91 & 92 UU Pasar Modal dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Uji Pemahaman Singkat

1.Apakah definisi dari istilah 'Order Non-Bona Fide' dalam praktik manipulasi Spoofing?

2.Berdasarkan Pasal 91 UU Pasar Modal, berapa denda maksimal yang dapat dijatuhkan atas tindak pidana rekayasa gambaran semu perdagangan bursa?